Below you will find answers to frequently asked questions regarding Eramet’s minority stake in the company PT Weda Bay Nickel in Indonesia:
Sejak 2017, Eramet menjadi pemegang saham minoritas di PT Weda Bay Nickel. Sebagai pemegang saham minoritas, Eramet tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan sepihak dalam perusahaan patungan ini. Namun, Eramet berupaya untuk mempromosikan praktik pertambangan, lingkungan, dan sosial terbaik kepada mitranya, sejalan dengan nilai dan komitmen Grup terhadap pertambangan yang bertanggung jawab.
Sebagai pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, dan sesuai dengan perjanjian pemegang saham, Eramet Group melakukan tinjauan teknis tahunan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dari standar pertambangan bertanggung jawab IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance). Tim kami juga terlibat dalam dialog rutin, dan audit dilaksanakan. Jika terdapat penyimpangan potensial atau terkonfirmasi dari standar IRMA, kami segera meminta penjelasan dan tindakan korektif dari dewan Strand Minerals dan manajemen PT Weda Bay Nickel. Sebagai tanda komitmen lebih lanjut, kami juga mengambil langkah tambahan dengan mengalokasikan waktu signifikan dari tim ESG Eramet di Prancis dan Indonesia untuk memberikan informasi dan panduan kepada mitra terkait isu lingkungan, sosial, dan tata kelola, serta mendukung upaya PT Weda Bay Nickel dalam mengelola risiko yang berkaitan dengan keselamatan, lingkungan, keanekaragaman hayati, hubungan dengan masyarakat, dan hak asasi manusia.
Eramet Group akan mempertahankan upaya untuk memberikan pengaruh positif di PT Weda Bay Nickel selama kami memegang saham di perusahaan ini.
Meskipun kami tidak mengendalikan keputusan yang diambil oleh perusahaan patungan ini, kami berkomitmen kuat untuk mendorong perubahan dan memberikan perbaikan nyata di lapangan. Komitmen ini telah menghasilkan kemajuan signifikan di lokasi tambang.
Sebagai contoh, meskipun kegiatan penambangan baru dimulai pada akhir 2019, Eramet telah memperoleh komitmen dari pemegang saham pengendali untuk bergabung dalam inisiatif transparansi IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance) sejak 2022—sebuah standar yang diakui luas sebagai salah satu yang paling ketat di sektor pertambangan global. Penilaian mandiri awal terhadap standar IRMA dilakukan oleh PT Weda Bay Nickel pada 2022 dan 2023. Setelah penilaian ini, rencana tindakan korektif disusun dan pelaksanaannya dimonitor bersama oleh kedua mitra.
Kemajuan signifikan juga dicapai dalam hal keselamatan di lokasi tambang. Setelah kecelakaan fatal yang melibatkan helikopter sewaan PT Weda Bay Nickel pada Februari 2024, Eramet menugaskan audit keselamatan dan mengirimkan konsultan keselamatan penerbangan. Berdasarkan rekomendasi Eramet, PT Weda Bay Nickel kemudian mempekerjakan ahli tersebut secara permanen, yang kini hadir secara terus-menerus di lokasi. Atas dorongan Eramet, PT Weda Bay Nickel juga telah memasang sistem pelindung terbalik (rollover protection systems / ROPS) pada armada truk angkut tambang.
Sejak awal proyek, komunitas O’Hongana Manyawa (juga dikenal sebagai Tobelo Dalam) telah diidentifikasi sebagai kelompok yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus. Sejak 2012, protokol yang disusun dengan keahlian internasional telah diterapkan untuk memandu interaksi dengan anggota komunitas ini. Berdasarkan protokol tersebut, ketika terjadi kontak—baik yang diinisiasi oleh kelompok ini maupun yang terjadi secara tidak sengaja—karyawan PT Weda Bay Nickel diwajibkan untuk menerapkan perilaku yang sesuai secara budaya guna melindungi mereka. Protokol ini, yang telah berlaku selama beberapa tahun, memungkinkan terbentuknya hubungan yang penuh rasa hormat dengan sejumlah kecil individu yang ditemui, baik yang tinggal di, melewati, maupun berada di dekat konsesi tambang. Program peningkatan kesadaran karyawan juga telah dijalankan selama sekitar sepuluh tahun. Selain itu, PT Weda Bay Nickel mempekerjakan lima pemandu berbahasa Tobelo untuk memfasilitasi keterlibatan dengan kelompok ini bila diperlukan.
Kami juga ingin menegaskan bahwa hingga saat ini, semua studi yang dilakukan PT Weda Bay Nickel tidak menemukan bukti bahwa ada anggota O’Hongana Manyawa di wilayah konsesi yang hidup dalam isolasi sukarela. Dalam hal ini, kami menolak interpretasi keliru terhadap data PT Weda Bay Nickel. Kutipan yang dipublikasikan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil bersifat sepotong-sepotong dan gagal merepresentasikan temuan utama, yaitu adanya ketidakpastian yang diangkat oleh para penulis mengenai kemungkinan keberadaan kelompok O’Hongana Manyawa yang hidup dalam isolasi sukarela. Apabila keberadaan kelompok yang hidup dalam isolasi sukarela terbukti, Eramet akan meminta melalui Dewan Direksi Strand Minerals agar PT Weda Bay Nickel tidak melakukan kontak ataupun memulai proses keterlibatan dengan mereka (misalnya proses Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC), sesuai dengan standar internasional.
PT Weda Bay Nickel beroperasi di atas konsesi tambang yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Antara tahun 2008 dan 2016, PT Weda Bay Nickel melaksanakan program akuisisi tanah atau rencana kompensasi atas penggunaan lahan konsesi dari individu perorangan, karena hutan tersebut merupakan milik negara.
PT Weda Bay Nickel menugaskan perusahaan konsultan internasional Greencorp untuk melakukan Land Acquisition Due Diligence guna menilai secara teknis, hukum, dan sosial akuisisi tanah yang telah dilakukan. Greencorp menelaah seluruh dokumentasi yang tersedia serta mengadakan diskusi kelompok terarah dengan anggota komunitas dan perwakilan pemerintah. Hasil penelitian ini, salinannya diterima oleh Eramet pada April 2025, menegaskan bahwa program PT Weda Bay Nickel telah sesuai dengan persyaratan hukum Indonesia, sebagian memenuhi standar IRMA (komitmen sejak 2022), dan sebagian selaras dengan Pedoman IFC Performance Standard 5 mengenai Akuisisi Tanah dan Pemukiman Kembali Secara Terpaksa (dikeluarkan pada 2012).
Perusahaan konsultan tersebut memberikan rekomendasi untuk menutup kesenjangan yang diidentifikasi, yang saat ini sedang ditinjau. Jika relevan, Eramet akan mendorong penerapan rekomendasi tersebut melalui Dewan Direksi Strand Minerals.
Sebagai pemegang saham minoritas yang bertanggung jawab di PT Weda Bay Nickel, Eramet telah meminta kepada pemegang saham mayoritas PT Weda Bay Nickel agar diberikan kesempatan melakukan studi independen untuk memverifikasi, antara lain, apakah protokol keterlibatan PT Weda Bay Nickel dengan komunitas O’Hongana Manyawa sesuai dengan praktik internasional tertinggi. Berdasarkan hasil kajian independen ini, dan tergantung pada temuannya, Eramet dapat mendorong penerapan protokol keterlibatan baru yang mencerminkan rekomendasi para ahli, dengan merujuk pada standar internasional, termasuk kemungkinan rekomendasi untuk memperoleh FPIC.
Sebagai grup pertambangan yang bertanggung jawab, kami sepenuhnya menyadari bahwa pengolahan sumber daya mineral berdampak pada lingkungan, dan kami melakukan segala upaya untuk membatasi dampak tersebut. Penyelarasan berkelanjutan dengan standar IRMA di seluruh lokasi Grup Eramet mensyaratkan penilaian habitat kritis sesuai metodologi IFC Performance Standard 6 serta penerapan ketat urutan mitigasi (menghindari dampak negatif pada keanekaragaman hayati sejauh mungkin, mengurangi dampak yang tidak dapat dihindari, merehabilitasi area yang terdampak sesegera mungkin, dan mengompensasi dampak sisa). Standar ini mencakup aspek terkait pengelolaan air, keanekaragaman hayati, dan limbah pertambangan.
Sebagai bagian dari pendekatan persiapan IRMA—yang dipromosikan Eramet kepada mitra mayoritasnya—PT Weda Bay Nickel secara konsisten menyempurnakan rencana aksi keanekaragaman hayati (yang mengikuti prinsip serupa) dan menargetkan manfaat bersih terhadap keanekaragaman hayati. Pada 2023 dan 2024, PT Weda Bay Nickel melakukan survei untuk memperbarui penilaian habitat kritis. Studi tambahan ini memungkinkan pengukuran dan dokumentasi nilai keanekaragaman hayati lokal yang lebih baik serta penyusunan program penghindaran, mitigasi, dan kompensasi. Karena operasi tambang masih relatif baru, sekitar 50 hektare telah direhabilitasi pada 2024, dan tambahan 150 hektare direncanakan pada 2025. Sebagai pemegang saham minoritas, Grup Eramet secara ketat memantau pelaksanaan rencana aksi ini dan setiap potensi penyimpangan dari standar pertambangan bertanggung jawab IRMA, serta segera meminta tindakan korektif bila diperlukan, baik dari Dewan Direksi Strand Minerals maupun manajemen PT Weda Bay Nickel.
Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasi kami adalah prioritas di seluruh lokasi. Eramet berkomitmen untuk menghormati standar internasional hak asasi manusia, termasuk United Nations Guiding Principles.
Untuk itu, Eramet secara sukarela memasukkan PT Weda Bay Nickel dalam pemetaan risiko hak asasi manusia, sebagaimana dilakukan pada seluruh anak perusahaan Grup, dan tantangan khusus telah diidentifikasi.
Seperti disebutkan sebelumnya, ketika Eramet mengetahui adanya penyimpangan potensial atau terkonfirmasi dari standar pertambangan bertanggung jawab IRMA, kami segera meminta penjelasan dan tindakan korektif dari PT Weda Bay Nickel melalui Dewan Direksi Strand Minerals.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi prinsip utama nilai-nilai Eramet. Sebuah tonggak penting dicapai pada 2022 ketika, di bawah arahan Eramet, PT Weda Bay Nickel berkomitmen pada pendekatan transparansi IRMA (Initiative for Responsible Mining Assurance)—standar paling ketat di sektor pertambangan internasional. Pendekatan IRMA terhadap pertambangan bertanggung jawab adalah melakukan penilaian independen atas kinerja sosial dan lingkungan di lokasi tambang di seluruh dunia, menggunakan standar yang diakui secara internasional dan dikembangkan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM, komunitas terdampak, pembeli, investor, perusahaan tambang, dan serikat pekerja. Sebagai hasil dari komitmen ini, PT Weda Bay Nickel melakukan penilaian mandiri awal IRMA pada 2022 dan 2023. Setelah penilaian ini, sebuah rencana aksi khusus disusun dan saat ini sedang diterapkan serta dimonitor secara berkala. Audit independen pihak ketiga yang ditugaskan IRMA dijadwalkan mulai pada 2026. Setelah siklus IRMA selesai, laporan audit akan dipublikasikan IRMA secara transparan.
Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap dialog dan transparansi, kami juga secara aktif merespons pertanyaan dari organisasi masyarakat sipil dan media secepat mungkin. Pada saat yang sama, kami secara proaktif memublikasikan data kinerja ESG PT Weda Bay Nickel dalam dokumen referensi kami.
Eramet secara berkelanjutan menjajaki peluang baru untuk eksplorasi dan pengembangan sumber daya di Indonesia.
Sebagai perusahaan publik, kami tidak memberikan komentar atas rumor pasar terkait potensi operasi baru. Kami akan mengungkapkan setiap informasi yang relevan kepada pasar sesuai dengan kewajiban regulasi kami.